Hukum Riba Dalam Islam Dan Penjelasannya

Hukum Riba Dalam Islam Dan Penjelasannya – Berbicara tentang riba memang sedikit menakutkan bagi orang-orang mu’min. Karena begitu banyak ayat dan hadits yang menjelaskan bagaimana bahaya dan ancaman bagi para pelaku riba. Dalam kehidupan sehari-hari telah banyak kaum Muslim yang menerapkan dan termakan oleh perbuatan atau perilaku riba.

Hukum Riba Dalam Islam Dan Penjelasannya

Contoh perbuatan riba yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:

Meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga sekian sekian, sehingga memberatkan bagi si peminjam uang dalam mengembalikannya. Dalam kata lain memberikan bunga kepada si peminjam. Sedangkan jika si peminjam belum bisa membayar dengan waktu yang telah ditentukan, maka ada rampasan yang harus dibayar.

Hukum Riba Dalam Islam Dan Penjelasannya

Jual beli dengan cara kredit, perbedaan harga saat membeli suatu barang yang jika dilakukan kontan dan kredit memiliki perbedaan yang jauh. Seperti saat kita membeli sebuah kulkas, jika dibeli dengan harga kontan sebesar Rp. 1.400.000 sedangkan jika dibayar kredit tiap bulan harus setor Rp. 180.000 dibayar selama satu tahun. Jadi harga kontan Rp. 1.400.000 dan kredit jatuhnya Rp. 2.160.000, jadi perbedaannya itulah yang disebut riba.

Selain itu juga riba sering kali dipraktekkan dalam asuransi, pegadaian, jual beli rumah, perdagangan, bungan bank, dan muamalah lainnya. Praktek riba saat ini sudah merajalela dengan berusaha menjadikannya sebagai ladang bisnis. Dalam syarh Al-Muhadzab dikatakan:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan atau keuntungan, maka itu adalah riba“.

Hukum Riba

Riba merupakan salah satu dosa besar yang tanpa kita sadari sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka beristighfarlah kepada Allah SWT atas segala dosa yang sering kita lakukan dari mulai hal-hal terkecil sampai besar yang terkadang kita tidak menyadarinya bahwa itu adalah dosa besar dan pelakunya akan ditenggelamkan didalam sungai api neraka. Bahkan dosa paling ringan dari riba itu diibaratkan seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri.

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqoroh ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“.

Dari ayat tersebut jelas bahwa riba hukumnya adalah HARAM. Rasulullah SAW bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Artinya: “Akan datang suatu zaman dimana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari jalan yang halal atau haram“. (HR. Bukhari)

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ

Artinya: “Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya“. (HR. Muslim)

Sahabat muslimah, setelah kita mengetahui tentang haramnya perbuatan riba, maka berusahalah untuk menjauhinya. Sebagai manusia biasa tentu kita selalu diliputi oleh salah dan dosa. Namun tetaplah untuk terus belajar, belajar dan belajar. Carilah pengetahuan dan ilmu agama tanpa batas, karena ilmu agama itu sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kita dari kebodohan dan tipu daya dunia.

Dalam mengais rezeki yang halal kita harus tahu mana batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Untuk menjadi kaya, tidak perlu melalui dan menempuh keuntungan berkali lipat dengan jalan yang haram.

Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Artinya: “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya yang sesungguhnya adalah hati yang selalu merasa cukup”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga pembahasan kali ini mengenai Hukum Riba Dalam Islam Dan Penjelasannya dapat memberikan manfaat bagi sahabat muslimah dan para pembaca sekalian. Sekian terimakasih dan salam ukhuwah 🙂