√ Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Dan Haditsnya

Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Dan Haditsnya – Setiap orang pasti pernah merasakan yang namanya “berhutang“, apapun bentuknya, berhutang benda atau barang juga uang. Yang sering dilakukan dalam bentuk uang. Berapapun besaran jumlahnya, hutang tetap hutang. Yang wajib diganti atau dibayar sesegera mungkin.

Nah karena masih banyak yang belum tahu tentang bahayanya orang yang tidak mau membayar hutang, maka kita akan mencoba memberikan pencerahan kepada sahabat-sahabat agar tidak lagi menyepelekan membayar hutang.

Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam  Dan Haditsnya

Berikut penjelasan tentang hutang dalam Islam.

Hadits Tentang Hutang

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Jiwa seorang mukmin itu masih bergantung karena hutangnya, hingga dia melunasinya.”(HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Artinya: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah )

Dari Tsauban, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Artinya: “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal yakni: sombong, ghulul (khianat) dan hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Artinya: “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia“. (HR. Ibnu Majah)

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِيْنَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Bagaimana hukum hutang yang tidak dilunasi?

Hutang tidak hanya masalah keduniaan saja, tetapi hutang juga akan dibawa sampai ke akhirat. Bukan berarti jika kita meninggal dengan membawa hutang, lalu hutang itu sudah lenyap begitu saja, tetapi perhitungan di akhirat akan jauh lebih berat. Begitu besarnya dosa jika kita mengabaikan hutang.

dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Artinya: “Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Jadi dosa tidak membayar hutang itu tidak diampuni oleh Allah meskipun mati syahid, tidak cukup pula dengan beristighfar.

Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Dan Haditsnya
Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Dan Haditsnya

Islam memperbolehkan untuk berhutang, tetapi jika hal itu benar-benar diharuskan atau sesuatu yang dibutuhkan dan mendesak. Jika masih bisa menahan diri untuk tidak berhutang, maka jauhilah hutang. Karena begitu besarnya dosa jika kita mengabaikan hutang apalagi sampai berniat tidak mau melunasi hutang.

Doa agar dimudahkan membayar hutang

Inilah bacaan doa yang sering dibaca Rasulullah SAW di akhir sholat (sebelum salam).

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

 Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang“.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

 Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.”

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

 Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.”

Jadi, bagaimana hukum tidak mau membayar hutang? Dalam Islam orang yang sudah meninggal dan belum membayar hutang, maka ruhnya akan tergantung sampai hutang itu terlunasi. Ruhnya tidak di terima oleh Allah SWT. Allah tidak mengampuni dosa hutang, dan orang yang berhutang tidak melunasinya maka saat bertemu dengan Allah ia seperti pencuri.

Selain itu, orang yang memiliki hutang yang tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kebaikan yang dimilikinya. Kebaikan yang dimiliki akan berkurang sebagaimana banyaknya hutang yang belum dilunasi.

Oleh karenanya, sebagai umat Muslim, hendaknya kita bersegera melunasi hutang jika kita memiliki hutang dan mampu membayarnya, jangan meremehkan dan sepelekan hal ini, karena kita tidak tahu kapan ajal akan tiba, bagaimana dengan pertanggung jawaban kita terhadap hutang-hutang itu?.

Semoga dengan membaca artikel tentang Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Dan Haditsnya ini kita bisa lebih waspada dan hati-hati, sebaiknya jauhi hutang jika dirasa tidak terlalu penting dan butuh.