Macam macam Riba Dalam Islam dan Pengertiannya

Macam macam Riba Dalam Islam dan Pengertiannya – Maraknya riba di kalangan orang-orang Muslim saat ini sudah menjadi kebiasaan. Bahkan sudah menjamur dimana-mana. Kita harus mengetahui dengan sebenar-benarnya tentang masalah riba. Apa saja jenis-jenis atau macam-macam riba dalam Islam.

Nah kali ini catatanmoeslimah.com akan membahas tentang apa itu riba, macam-macam riba dan penjelasannya secara singkat.

Macam macam Riba Dalam Islam dan Pengertiannya

Berikut ini pembahasan tentang riba, pengertian dan macam-macam riba dalam Islam.

Pengertian Riba

Riba menurut bahasa Arab ialah ziyadah atau bertambah atau lebih. Yang dimaksud lebih atau bertambah disini menurut istilah ialah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

Riba menurut Yusuf Al-Qardhawi ialah setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya ada unsur tambahan.

Pengertian Riba Dan Jenis-Jenisnya Dalam Islam

Jadi, riba adalah penambahan atau pengambilan tambahan baik dalam hal jual beli maupun simpan pinjam.

Macam macam Riba

Menurut pendapat beberapa ulama, sepakat bahwa riba ada empat macam, yaitu:

Riba Fadhl

Yakni menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama atau berbeda kadar timbangannya. Contohnya: Menukar beras berkualitas super sebanyak 10 kg , dengan beras yang kualitasnya jelek sebanyak 15 kg.

Riba Qardhi

Yakni hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan hutang atau pinjam meminjam dengan syarat, pada saat mengembalikan ada lebihnya. Contoh: Si A meminjam uang kepada si B sebanyak Rp100.000, asal pada saat mengembalikan hutang, si A membayar Rp130.000.

Riba Yad

Yakni berpisah dari tempat aqad sebelum timbang terima atau akad jual beli barang yang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembelinya berpisah sebelum melakukan serah terima. Contoh: penjualan ubi jalar, namun masih di dalam tanah.

Riba nasa’

Yakni disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya atau pertukaran barang tidak sejenis yang dilakukan dengan hutangan atau tempo. Riba ini dikenal juga dengan riba jahiliyah. Karena merupakan kebiasaan orang Arab jahiliyah. Jika memberi pinjaman dan sudah jatuh tempo, maka berkata: “mau dilunasi atau diperpanjang lagi?”. Jika masa diperpanjang, maka modal dan tambahannya akan ditambah lagi. Jika terlambat lagi, maka ditambah lagi, tiap-tiap keterlambatan wajib ditambah lagi sampai hutang yang asalnya 500 rupiah akhirnya menjadi ratusan ribu rupiah. Contoh: pada bunga bank konvensional, bulanan atau tahunan dan mengambil keuntungan atas pinjaman uang yang ditunda pengembaliannya.

Riba nasa’ diharamkan karena menimbulkan kemelaratan yang sangat besar, sedangkan riba yang lain menutup pintu kemudaratan.

Nabi SAW bersabda yang artinya: “Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya“. (HR. Muslim)

Ada sebagian ulama yang membagi riba menjadi tiga macam, yakni riba fadli, riba yad dan riba nasa’. Riba qardhi termasuk kedalam riba nasa’.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Macam macam Riba Dalam Islam dan Pengertiannya, dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang ancaman bagi para pelaku riba. Semoga bermanfaat dan sekian terimakasih 🙂

Check Also

Hukum Sunat Bagi Perempuan Dalam Islam

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam – Assalamu’alaikum sahabat muslimah, kali ini kita akan membahas ... Selengkapnya