Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam – Assalamu’alaikum sahabat muslimah, kali ini kita akan membahas mengenai khitan. Khitan atau sunat yang kita ketahui jelas diperuntukkan bagi seorang laki-laki. Bagi laki-laki khitan merupakan kewajiban demi menjaga kesehatan alat vital dan kebersihan. Nah bagaimana dengan perempuan???

Khitan bagi perempuan dalam syariat Islam memang tidak seperti khitan untuk anak laki-laki. Khitan untuk anak laki-laki terkait dengan masalah kesucian dari najis. Sedangkan untuk anak perempuan tidak ada kaitannya. Sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada adat dan kebiasaan yang berlaku di suatu tempat.

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam

Pelaksanaan khitan bagi perempuan tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri. Di masing-masing wilayah atau budaya hal ini juga terdapat perbedaan. Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam sendiri masih menjadi perbincangan para ulama. Sebagian jumhur ulama ada yang berpendapat wajib, sunnah dan makrumah. Makrumah ialah ibadah yang dianjurkan.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Menurut madzhab Syafi’i, khitan bagi perempuan hukumnya wajib.  An-Nawawi salah satu ulama dalam madzhab Syafi’i di dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh menuliskan sebagai berikut :

ويجب ختان المرأة بجزء من اللحمة بأعلى الفرج والرجل بقطع ما يغطي حشفته بعد البلوغ ويندب تعجيله في سابعة

Wajib bagi perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun.”

Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib atas laki-laki maupun perempuan. Sedangkan madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan).

Ketiga madzhab tersebut mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan dan sebuah penghormatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa khitan perempuan tidak boleh dilarang karena tindakan tersebut termasuk hal yang dianjurkan dalam agama Islam.

Manfaat dan Tujuan Sunat Bagi Perempuan

Sunat bagi perempuan juga memiliki manfaat, salah satunya mencegah penumpukan smegma atau kotoran berwarna putih di klitoris. Selain itu, tindakan sunat pada perempuan ini juga bisa menstabilkan syahwat.

Tujuan khitan bagi laki-laki adalah membersihkannya dari najis yang mengendap di bawah kulit kulup. Sedangkan, tujuan khitan bagi perempuan untuk mengendalikan syahwatnya. Jika anak perempuan dibiarkan tak berkhitan, biasanya ia akan memiliki syahwat yang besar.

Hukum Sunat Bagi Perempuan Dalam Islam

Khitan pada wanita itu biasanya dilakukan saat mereka masih kecil. Kira-kira umur 7 hari, 2 bulan atau sampai umur 3 tahun itu lebih baik. Alasan perempuan di khitan itu tidak lain adalah untuk memuliakannya.

Lalu bagaimana jika anak perempuan sudah baligh dan dewasa tapi belum di khitan?

Selama kita tidak tahu itu dimaafkan. Namun, jika masih kecil sebaiknya di khitankan. Namun khitan untuk perempuan tidak seperti khitan pada laki-laki yang harus di umumkan seperti dengan mengadakan walimah.

Cara Mengkhitan Anak Perempuan

Jadi untuk wanita dianjurkan khitan hanya dengan memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Khitan bagi perempuan adalah lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita.

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis.”

Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi SAW. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Maka berhati-hatilah dalam menyunat anak perempuan, karena jika tidak berhati-hati akan vatal akibatnya.

Menurut dr. Mahdian ahli medis, Sunat pada perempuan itu hanya melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum steril. Jadi, bukan merusak atau menyebabkan perubahan pada vagina.

Itulah penjelasan terkait Hukum Sunat Bagi Perempuan Dalam Islam, semoga membantu sahabat yang merasa bimbang dan belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat dan salam ukhuwah 🙂