Hukum Menggambar Makhluk Yang Bernyawa Dan Haditsnya – Menggambar atau melukis makhluk yang bernyawa pada dasarnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Baik itu menggambar bentuk manusia maupun hewan. Menurut beberapa hadits, perbuatan ini (menggambar atau melukis makhluk yang bernyawa) adalah perbuatan dosa yang pelakunya akan disiksa pada hari kiamat kelak dan diminta untuk menghidupkan gambar yang dilukisnya.
Hadits Tentang Larangan Menggambar Makhluk Yang Bernyawa
Artinya: “Orang yang menggambar gambar-gambar ini (makhluk bernyawa), akan diadzab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya disis Allah kelak pada hari kiamat adalah tukang gambar(para pelukis).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: “Barangsiapa pernah menggambar gambar (makhluk bernyawa) di dunia, ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat dan ia tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: Allah berfirman: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji, atau menciptakan seekor semut kecil, atau gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya: “Malaikat tidak masuk kedalam rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar-gambar.” (HR. Bukhari)
Artinya: “Setiap tukang gambar (makhluk bernyawa) ada di neraka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa, maka akan disiksanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim)
Hukum Menggambar Makhluk Yang Bernyawa
Hadits-hadits yang telah disebutkan diatas adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki nyawa atau ruh, baik pada manusia maupun hewan. Sebagai seorang Muslim kita perlu memperhatikan hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kedalam perbuatan dosa dan berusaha untuk selalu menjauhi apa-apa yang telah dilarang.
Saat ini telah banyak para pembuat patung dan para pelukis yang merajalela bahkan menjadikannya sebuah profesi. Masih sering pula kita menyaksikan banyaknya patung-patung yang dipajang di dalam rumah yang mana patung-patung adalah sesembahannya orang-orang kafir. Mereka berdalih, memajangnya hanya sebagai bentuk kecintaannya pada dunia seni atau mengoleksinya sebagai barang antik atau hiasan semata.
Setelah kita mengetahui hukumnya menggambar atau melukis benda-benda hidup atau bernyawa, sebaiknya kita menjauhi gambar-gambar makhluk hidup yang dilukis berada didalam rumah kita. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya: “Malaikat tidak masuk kedalam rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”
Semoga ulasan kali ini mengenai Hukum Menggambar Makhluk Yang Bernyawa Dan Haditsnya dapat memberikan manfaat bagi kita semua yang membacanya. Sekian terimakasih 🙂