Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Hukumnya

Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Hukumnya – Pertanyaan yang sering kita dengar. Bolehkah mendengarkan dan menikmati musik?.  Pada kesempatan ini, catatanmoeslimah.com akan membahas mengenai musik, bagaimana hukumnya, bagaimana Islam memandang musik itu sendiri serta pendapat-pendapat sebagian ulama. Berikut ulasan selengkapnya.

Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Dalilnya

Dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Mas’ud ra. bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud Firman Allah dalam surat Luqman ayat 6 adalah nyanyian, yang berbunyi:

Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Dalam kitab Fathul Bari, Abu Amir dan Abu Malik al-Asy’ari ra. meriwayatkan bahwa, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Kelak akan ada hari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat-alat musik….” (HR. Bukhari)

Artinya: “Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal); (mereka) ditenggelamkan (ke dalam bumi); dihujani batu; dan diubah bentuk mereka, yaitu mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik.”

Hukum Mendengarkan dan Menikmati Musik

Imam al-Ghazali berpendapat tentang mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengarkan ceramah atau nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan bahwa, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.

Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.

Imam As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.

Tidak semua lagu mengandung isi yang buruk atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi hal-hal baik terutama yang bernada syiar, maka hukumnya Mubah atau boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, tetapi sesuatu atau faktor di luar musik.

Yang membuat musik itu haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno, musik yang membangkitkan gairah atau nafsu birahi, musik yang dapat melalaikan kewajiban.

Hukum mendengarkan dan menikmati musik tergantung untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, mengakhirkan waktu sholat, lupa membaca al-Qur’an, dan lain sebagainya yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.

Aspek-Aspek Yang Harus Diperhatikan Dalam Mendengarkan atau Menikmati Musik

Sahabat catatanmuslimah, dalam mendengarkan atau menikmati nyanyian dan musik hendaknya memperhatikan faktor-faktor berikut ini:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Saat ini telah banyak genre musik dan lirik yang mengarah pada kenikmatan duniawi, tentang percintaan yang dilarang oleh agama, dan lirik-lirik yang mengandung unsur syara’. Hal ini akan merusak keimanan dan maruah sebagai hamba Allah. Hukum dari mendengarkan musik yang mengandung unsur-unsur syara’ ini akan menjadi haram.

Diperbolehkan mendengarkan musik atau nyanyian-nyanyian yang mengandung nasihat, dakwah, pesan moral yang baik serta bermanfaat. Seperti memuji keagungan Tuhan, memuliakan orang tua, larangan berjudi, ungkapan rasa sayang pada seorang ibu, anak atau guru dan lain sebagainya.

2. Alat Musik yang Dipakai.

Hukum dasar yang berlaku di dalam Islam yakni segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang tegas dan jelas. Alat musik yang disepakati untuk diperbolehkan oleh para jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Para ulama berselisih paham satu sama lain tentang alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya. Namun ada satu hal yang disepakati yaitu keseluruhan alat itu diharamkan jika melalaikan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Hukumnya
Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Hukumnya

3. Cara Berpenampilan.

Hal ini sangat penting sekali untuk diperhatikan. Terlebih saat ini, banyak sekali penyanyi-penyanyi yang membawakan musik dengan penampilan sexy dengan mengekspos tubuh, melenggak-lenggokan seluruh badan, ikhtilath (bercampur baurnya laki-laki dan wanita yang bukan muhrim dalam suatu tempat) sehingga menimbulkan sesuatu yang dilarang, dan hal ini akan mendekati zina (zina mata dengan memandang, zina hati, zina tangan, dan lain sebagainya).

4. Akibat yang Ditimbulkan.

Meskipun sesuatu itu diperbolehkan, namun jika dengan melakukan hal itu dapat mengakibatkan perkara yang diharamkan seperti: melalaikan shalat, lupa pada Allah, menimbulkan kemaksiatan, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagai respon langsung dan semacamnya. Oleh karenanya, hal itu bisa jadi terlarang. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi (menutup pintu kemaksiatan).

5. Tasyabuh atau Menyerupai Orang Kafir.

Hindari segala sesuatu yang menyerupai orang kafir. Baik perangkat khusus, panduan penyajian dan design khas yang sudah menjadi karakter kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas telah menyimpang dari kaidah Islam. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:  “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa musik atau nyanyian yang berupa ungkapan cinta, mengumbar hawa nafsu, asmara, mengumbar kecantikan dan sejenisnya seperti yang banyak merajalela pada zaman ini tidak diperbolehkan. Adapun nasyid dan syair yang berisi tentang kebaikan adalah mubah hukumnya dan justru sangat baik jika dimanfaatkan sebagai sarana dakwah dan ibadah. Yang amat baik dari keduanya ialah yang tidak menggunakan alat musik.

Sekian penjelasan tentang Musik Dalam Pandangan Islam Beserta Hukumnya, semoga bermanfaat dan sekian terimakasih 🙂