Siapakah Orang Yang Berhak Memandikan Mayat?

Siapakah Orang Yang Berhak Memandikan Mayat? – Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan kembali. Kita sebagai orang yang beriman, dalam keadaan apapun harus siap jika waktunya telah tiba untuk menghadap Sang Maha Pencipta. Katika manusia meninggal, siapakah orang-orang yang berhak untuk memandikannya? Dalam pembahasan kali ini catatanmoeslimah.com akan memnjawab pertanyaan tersebut.

Siapakah Orang Yang Berhak Memandikan Mayat?

Banyak yang telah saya temui disekitar lingkungan saya tinggal. Ada salah satu bagian keluarganya yang meninggal, namun tidak ada satupun anggota keluarganya yang mau memandikannya. Dengan alasan tidak tahu tata cara memandikan mayat, tidak tahu bacaan doa-doa memandikan mayat, belum pernah, bingung dan lain sebagainya. Biasanya di suatu kampung ada tim tersendiri yang khusus untuk memandikan mayat, tapi tidak semua daerah ada bukan? lalu bagaimana jika hal ini terjadi dalam keluarga kita? Masihkah mau mengandalkan orang lain?.

Siapakah Orang Yang Berhak Memandikan Mayat

Sebenarnya, jika mayat itu laki-laki, maka yang berhak memandikannya adalah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh ikut memandikannya kecuali istri dan muhrimnya. Begitupun sebaliknya dengan perempuan, yang berhak memandikan mayat perempuan adalah perempuan juga, laki-laki tidak diperbolehkan memandikan mayat perempuan kecuali suami dan muhrimnya. Jika suami dan mahramnya ada, maka suami lebih berhak untuk memandikannya. Begitu pula sebaliknya, jika istri dan mahramnya ada, maka yang lebih berhak memandikan adalah istrinya.

Lalu bagaimana jika seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami dan mahramnya? maka mayat itu hendaklah di tayamumkan saja. Jangan di mandikan oleh laki-laki lain yang bukan mahramnya. Begitu pula sebaliknya.

Jika mayat perempuan kanak-kanak, maka laki-laki boleh memandikannya. Begitupun jika mayat laki-laki masih kanak-kanak, perempuanpun boleh memandikannya.

Jika semua orang yang berhak memandikannya ada semua, maka yang paling berhak adalah keluarga yang paling dekat dengan mayat dan jika ia lebih tahu tentang kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Jika tidak, berpindahlah hak tersebut kepada keluarga yang jauh yang lebih berpengetahuan dan dapat dipercaya. Dapat dipercaya dalam artian mampu menjaga rahasia si mayat dari segala kondisi yang diketahui saat memandikannya dan dapat dipercaya dalam melakukan segala kewajiban dan tata cara memandikan jenazah.

Dari Aisyah ra. Rasulullah saw. Bersabda:

Artinya: “Barang siapa yang memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya“. Kata beliau lagi “Yang mengepalainya hendaklah keluarga yang terdekat kepada si mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dianggap berhak karena wara’nya dan kepercayaannya“. (HR. Ahmad)

Jadi, selagi masih ada waktu yuuk kita belajar bagaimana cara mengurus, memandikan, mengkafani, dan menyolatkan jenazah. InsyaAllah bermanfaat dan pasti bermanfaat. Karena pasti ada diantara orang-orang terdekat kita yang nantinya membutuhkan kita. Next time, catatanmoeslimah.com akan berbagi tatacara seputar memandikan mayat, cara memandikan dan menyolatkan mayat.

Semoga kajian kali ini mengenai Siapakah Orang Yang Berhak Memandikan Mayat? dapat memberikan manfaat dan menggugah hati kita untuk berani bisa dan belajar memandikan mayat, khususnya buat keluarga dekat kita sendiri. Karena cepat atau lambat ajal pasti akan datang. Sekian terimakasih 🙂

Sumber: Fiqh Islam
Karangan: H. Sulaiman Rasjid