Tergesa-Gesa Yang Disunnahkan Menurut Islam – Sikap terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan sesuatu hal itu memang tidaklah baik, karena perbuatan itu tidak membawa kebaikan dan justru merugikan, tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Pekerjaan yang dilakukan dengan tergesa-gesa tentu hasilnya tidak maksimal. Seperti yang dikatakan oleh Sahal ibnu Sa’ad ra, bahwa Nabi bersabda: “Tergesa-gesa ialah termasuk kedalam perbuatan syetan“. (HR. At-Tirmidzi)
Jadi, sifat ketergesa-gesaan itu merupakan sifatnya syetan. Namun ada beberapa hal yang disunnahkan untuk dilakukan dengan tergesa-gesa, terburu-buru atau disegerakan dalam Islam.
Tergesa-Gesa Yang Disunnahkan Dalam Islam
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa “Tergesa-gesa itu dari syetan“. Akan tetapi tergesa-gesa itu akan menjadi sunnah hukumnya dalam 5 hal berikut ini:
- Menguburkan mayat
Tidak baik jika mayat didiamkan berlama-lama. Segerakanlah untuk dikuburkan. Dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakan untuk menguburnya.”
- Menikahkan anak perempuan
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya yang memiliki anak perempuan untuk segera dinikahkan jika sudah waktunya. Jangan menunda-nunda jika sudah tidak ada halangan, apalagi menunda-ninda karena urusan duniawi. Seperti contoh, belum mapan, menunggu saudaranya yang lain menikah terlebih dahulu, belum ada kesiapan orang tua dan lain sebagainya. Anak perempuan itu dapat membawa fitnah dunia, oleh karenanya dianjurkan untuk segera dinikahkan jika sudah baligh. Rasulullah SAW bersabda:
“Hai Ali, ada tiga perkara yang jangan kamu tunda-tunda dalam elaksanaannya, yaitu shalat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah siap penguburannya dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya“. (HR. Ahmad).
- Membayar hutang
Menyegerakan untuk membayar hutang sangatlah dianjurkan. Jika memang kita memiliki harta, sisihkanlah untuk membayar hutang. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang meminjamnya namun dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari).
Dari hadits tersebut jelas bahwa jika sudah batas waktu yang ditentukan, segeralah untuk membayar hutang-hutang, jika tidak maka Allah menghilangkan harta yang kita miliki. Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” (HR. Bukhari).
Selain itu juga, orang yang memiliki hutang jika meninggal dan belum melunasi hutangnya, maka ia tidak akan masuk surga. Rasulullah bersabda: “Demi jiwaku yang berada di tanganNya! Seandainya ada seorang laki-laki terbunuh fii sabilillah (di jalan Allah), kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai hutangnya dibayarkan.” (HR. An-Nasa’i).
- Bertaubat setelah mengerjakan ma’siat atau kedurhakaan
Hal ini merupakan sesuatu yang dianggap sepele bagi sebagian orang. Menganggap waktu hidupnya masih panjang, sehingga lupa untuk bertaubat setelah melakukan kedurhakaan atau kemaksiatan. Dalam setiap hari bahkan setiap menit kita pasti melakukan dosa, maka beistighfarlah memohon ampunan kepada Allah SWT. Dari Abi Dzar ra, bahwa ia berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Inna likulli daa-in dawaa-un wa dawaa-udzdzunuubil istighfaru“. Artinya: “Sungguh tiap-tiap penyakit itu ada obatnya, dan obat dosa ialah istighfar“. Rasulullah bersabda: “Hai manusia bertobatlah kalian, maka sesungguhnya aku bertobat dalam setiap hari seratus kali“. Dan beliaupun bersabda: “Barang siapa dalam sehari tidak memohon ampunan kepada Allah sebanyak dua kali, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri“. Na’udzubillahi min dzalik.
- Menghidangkan hidangan untuk orang-orang musafir (tamu)
Memuliakan tamu merupakan anjuran yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya“. (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun masa bertamu yang diperbolehkan itu hanyalah sehari semalam (Menjamu dengan sangat istimewa dibandingkan hari setelahnya) dan menjamu tamu itu tiga hari lamanya, selebihnya adalah sodaqoh. Hal itu berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim dalam kitab Fathul Bari’.
Nah itulah beberapa hal yang disunnahkan untuk disegerakan (Terburu-buru atau tergesa-gesa). Semoga Pembahasan kali ini tentang Tergesa-Gesa Yang Disunnahkan Dalam Islam, dapat menambah pengetahuan baru tentang agama Islam. Untuk lebih jelasnya silakan buka kitab Durratun Nashihin atau kitab lainnya yang shahih. Sekian terimakasih 🙂