Talak : Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Talak – Sebagai seorang Muslim, baik yang sudah berkeluarga ataupun belum tentu harus mengetahui dan paham tentang seputar talak. Terlebih bagi yang sudah berkeluarga. Kenapa pembahasan ini penting? Karena dalam berumah tangga itu ada aturan-aturannya yang harus kita tahu.
Sehingga kita akan lebih berhati-hati dengan aturan yang ada. Seperti halnya talak. Agar bisa berhati-hati dalam menjaga ucapan talak. Jika bisa diusahakan jangan sampai mudah mengucapkan kata-kata pisah atau cerai.
Berikut ini akan dibahas tentang apa sih talak itu, bagaimana hukumnya dalam Islam, apa saja ketentuan rukun dan syarat-syaratnya. Yuk simak ulasannya lengkapnya berikut ini:
Talak : Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Talak
إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت
Artinya: “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: Saya telah melakukan godaan ini. Iblis berkomentar: Kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan: Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut jelas memberikan gambaran tentang buruknya suatu perceraian, mengapa? karena dibalik pertengkaran dalam rumah tangga juga dipelopori oleh iblis. Yaa, setanlah yang paling senang membuat keretakan dan kehancuran hubungan suami istri.
Pengertian Talak
Talak ( الطلاق ) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لإطلاق yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan.
Sedangkan menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
Menurut mazhab Syafi’i, talak ialah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
Menurut ulama Maliki, talak merupakan suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan antara suami dan istri.
Talak merupakan hak suami. Artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan jika tidak dijatuhi talak oleh suaminya.
Hukum Talak
Hukum talak asalnya Makruh. Karena perbuatan tersebut hahal tapi dibenci. Namun disamping itu, hukum talak bisa menjadi wajib, sunnah, bahkan haram karena alasan-alasan tertentu.
Wajib jika diantara suami dan istri sering bertengkar, bahkan sudah diatasi dengan hakim dari kedua belah pihak, namun proses perdamaian tidak berhasil.
Sunnah jika suami tidak sanggup lagi memberi nafkah kepada istri atau istri tidak bisa menjaga kehormatannya.
Haram jika talak itu diperlakukan dan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak.
Rukun dan Syarat Talak
Rukun talak ada tiga yakni : suami, istri dan ucapan talak. Syarat masing-masing rukun tersebut ialah :
Suami (yang menjatuhkan talak)
- Ada ikatan yang sah dengan istrinya
- Dewasa
- Berakal
- Tidak ada paksaan dari (keinginan sendiri)
Istri (yang ditalak)
- Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan talak
- Masih dalam masa Iddah talak raj’i yang dijatuhkan sebelumnya
Ucapan talak
Lafal yang digunakan dalam talak ini meliputi ucapan yang keluar dari mulut suami dengan ucapan, tulisan atau isyarat:
- Talak dengan ucapan ada 2 macam ⇒ (1) Sarih (tegas), yakni jelas kata-katanya merupakan kata atau kalimat talak. Contohnya: saya talak engkau, sekarang kita sudah pisah, dan lain sebagainya. (2) Kinayah (sindiran) artinya kalimat yang diucapkan bisa berarti talak juga bisa berarti lain, contohnya: pulanglah kamu ke orangtuamu! Talak dengan kalimat seperti ini memerlukan niat. Jika dalam hati suami tidak berniat mencerai, maka tidak jatuh talak begitupun sebaliknya.
- Talak dengan tulisan. Sama dengan talak ucapan, ada yang tegas ada yang sindiran tetapi melalui tulisan kertas maupun sms (dan sejenisnya) asal itu benar dari suaminya bukan orang lain.
- Talak dengan isyarat. Hanya berlaku bagi orang yang tidak bisa bicara (bisu), dan tidak bisa membaca dan menulis. Isyarat adalah gerakan yang mengandung makna pengganti ucapan bagi orang yang tidak bisa berbicara dan menulis.
Nah itulah penjelasan singkat mengenai Talak : Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Talak. Semoga dengan penjelasan singkat ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan baru, atau mengingat kembali tentang dasar daripada talak itu sendiri. Semoga bermanfaat, terimakasih 🙂