Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap Dengan Penjelasannya – Ibadah haji merupakan ibadah wajib yang dikerjakan bagi orang-orang yang mampu baik secara fisik juga finansial dan masuk kedalam salah satu rukun Islam, yakni rukun Islam yang ke lima.
Haji bagi yang mampu hukumnya Wajib, dan wajib Haji hanya satu kali seumur hidup. Ibadah haji dilaksanakan sekali dalam setahun. Yakni dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama di bulan Zulhijjah.
Berikut ini akan kita bahas mengenai syarat-syarat, rukun dan wajib haji.
Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap Dengan Penjelasannya
Secara bahasa haji ialah menyengaja, mengunjungi. Sedangkan secara istilah haji ialah berziarah atau berkunjung ke Baitullah dengan niat ibadah lillahita’ala dan tempat-tempat tertentu yang telah disyariatkan.
Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun yang harus dilaksanakan. Jika rukun haji tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya akan batal, sehingga harus diulang. Berbeda halnya dengan wajib haji yang tidak akan membatalkan ibadah tersebut. Bila tidak melaksanakan wajib haji, maka bisa menggantinya dengan membayar dam (sejenis denda).
Syarat Wajib Haji
Yakni Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka ia belum diwajibkan menunaikan ibadah haji. Adapun syarat wajib haji diantaranya yaitu:
- Islam
- Berakal, sehat jasmani rohani
- Baligh
- Merdeka dan
- Mampu
Rukun Haji
Yaitu kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan jika tidak dikerjakan, meskipun hanya salah satu maka ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji yakni sebagai berikut:
-
Ihram
Yaitu mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan menggunakan pakaian ihram yakni berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umroh di miqot.
-
Wukuf
Yaitu berdiam diri, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
-
Tawaf Ifadhah
Yaitu jemaah menuju Masjidil Haram untuk mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dan melakukan lontar jumrah aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah. Putaran ini dimulai dari arah Hajar Aswad atau berputar melawan arah jarum jam.
-
Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
-
Tahallul
Yaitu bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
-
Tertib
Yakni dikerjakan secara berurutan.
Wajib Haji
Yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan sebagai pelengkap dari rukun Haji dan jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam atau denda tetapi hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk kedalam wajib Haji diantaranya sebagai berikut:
-
Ihram
Dari Miqat Makani dan Zamani yang telah ditentukan. Dilakukan setelah berpakaian ihram.
-
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
-
Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Dzulhijah
Yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban mahgfura“. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
-
Mabit di Mina
Dilakukan pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah).
-
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Dilakukan pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
-
Tawaf Wada’
Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah.
-
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Adapun larangan-larangan haji diantaranya:
- Bagi jamaah laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit dan memakai penutup kepala.
- Bagi jamaah perempuan: Dilarang memakai penutup wajah dan sarung tangan.
- Bagi laki-laki dan perempuan: Dilarang memakai parfum, mencukur rambut, menikah, berburu atau membunuh binatang dan melakukan hubungan suami istri.
Nah itulah pembahasan mengenai Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap Dengan Penjelasannya, semoga dapat membantu dan menambah pengetahuan bagi pembaca semua. Terimakasih dan salam ukhuwah 🙂