√ Tata Cara Pengurusan Jenazah Terlengkap

Tata Cara Pengurusan Jenazah Terlengkap – Setiap manusia yang bernyawa pasti akan merasakan mati, dan sebagai orang Islam yang sudah baligh, kita harus mengetahui bagaimana cara mengurus mayit atau jenazah. Meskipun ada yang sudah terbiasa atau ada petugas tersendiri dalam suatu daerah, namun alangkah lebih utamanya jika salah satu kerabat atau anggota keluarga kita yang meninggal, kita sendiri yang ikut turun tangan dalam proses pengurusan jenazah.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa cara pengurusan jenazah, hal-hal yang harus dilakukan terhadap jenazah lengkap dengan penjelasan yang sesuai dengan sunnahnya.

Tata Cara Pengurusan Jenazah Terlengkap

Bagi jenazah yang beragama Islam hukumnya wajib dilakukan empat hal, yaitu dimandika, dikafani, disholatkan dan dikuburkan. Adapun kewajiban melakukan pengurusan jenazah bagi yang hidup hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya jika pekerjaan itu ditinggalkan maka berdosalah semua orang Islam di daerah itu, tetapi jika ada di antara mereka yang mengerjakannya, maka sekalian umat Islam di daerah itu terlepas dari dosa.

Kewajiban Terhadap Jenazah

Berikut pembahasan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap jenazah:

Memandikan Jenazah

Seorang Muslim yang meninggal haruslah dimandikan kecuali jika mati syahid.

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.

Keutamaan Memandikan Jenazah

Dari Siti Aisyah ia berkata Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَأَدَّى فِيهِ الْأَمَانَةَ وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَا يَكُونُ مِنْهُ عِنْدَ ذَلِكَ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ قَالَ لِيَلِهِ أَقْرَبُكُمْ مِنْهُ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ فَإِنْ كَانَ لَا يَعْلَمُ فَمَنْ تَرَوْنَ أَنَّ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ وَأَمَانَةٍ

 Artinya: “Barangsiapa yang memandikan jenazah lalu ia menunaikan amanat (melakukan syariat yang benar) dan ia tidak menyebarkan apa yang ada (aib) si jenazah ketika memandikannya, maka ia keluar (dalam keadaan bersih) dari dosa-dosanya seperti saat dilahirkan oleh ibunya. Beliau berkata : alangkah bagusnya (yang memandikan itu) kerabatnya jika bisa, jika tidak bisa maka boleh siapa saja yang bisa dengan teliti dan bisa menjaga amanat.” (HR. Ahmad)

Orang Yang Layak Memandikan Jenazah

Orang yang layak atau lebih berhak memandikan jenazah adalah muslim atau muslimah yang sudah baligh, mahram atau kerabat terdekatnya, dan orang yang memiliki ilmu tentang cara memandikan jenazah yang sesuai dengan syariat dan mengerti adab-adabnya.

Adapun orang yang berhak memandikan jenazah bisa dilihat pada postingan sebelumnya.

Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ

Artinya: “Kalau kamu mati sebelumku, aku yang akan memandikanmu, mengkafanimu, menshalatimu, dan menguburkanmu.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Daraquthni)

Berdasarkan keterangan tersebut, lebih baik yang memandikan jenazah itu adalah istrinya, suaminya, anak-anaknya, atau kerabat dekatnya, apabila mereka semua mampu untuk melakukannya. Namun apabila tidak sanggup, serahkanlah kepada ahlinya yang teliti dan bisa menjaga amanat.

Yang pertama kali dilakukan kepada jenazah adalah membersihkan kotoran-kotoran yang ada di badannya termasuk najis-najis yang terdapat di tubuh jenazah. Membersihkan setiap lubang seperti lubang hidung, telinga, anus, dan seluruh lipatan-lipatan.

Setelah bersih semua, kemudian berwudhu pada anggota wudhu-nya. Meratakan air keseluruh tubuh sebanyak tiga kali. Siraman pertama lebih baik menggunakan air yang dicampur dengan sabun. Kedua dengan air bersih dan terakhir dengan air yang dicampur kapur barus.

Setelah selesai dimandikan dan siap dikafani, apabila si mayit memiliki rambut panjang lebih praktisnya rambutnya dikepang atau disanggul.

Mengkafani Jenazah

Setelah selesai dimandikan, jenazah siap untuk dikafani. Sebelum dikafani semua peralatan dan bahannya harus sudah disiapkan terlebih dahulu. Kain kafan harus menutupi seluruh tubuh si mayat dan sebaiknya dengan kain putih. Di atas kain kafan telah dipersiapkan wangi-wangian dan kapas bulat untuk menutup seluruh lubang-lubang. Inti dari mengafani mayit adalah menutup seluruh tubuhnya, selain itu adalah sunat.

Dari Aisyah r.a, beliau berkata:

كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.” (HR. Imam Muslim)

Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun.

Dari Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.” (HR. Imam at-Tirmidzi)

Mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota tubuh dan menutupi kepala jika si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Adapun cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut:

Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan 3 lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya dapat membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

Sedangkan bagi mayit perempuan disunahkan mengafaninya dengan menggunakan 5 lembar kain kafan putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.

Tata Cara Pengurusan Jenazah Terlengkap

Mensholatkan Jenazah

Setelah mayit dikafani secara sempurna, kemudian di sholatkan. Hukum shalat jenazah untuk mayit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Dan jika secara sengaja sama sekali tidak ada yang menunaikannya maka dosanya menimpa umat Islam secara umum ditempat itu.

Jika jenazahnya laki-laki, maka ketika di sholatkan posisi kepala berada di selatan. Sedangkan perempuan posisi kepala disebelah utara. Untuk jenazah laki-laki imam berdiri tepat kearah kepala jenazah sedangkan jika jenazahnya perempuan imam berdiri mengarah ke pinggang jenazah. Jadi jika jenazahnya perempuan kepalanya ada disebelah kanan imam.

Sholat jenazah ini dilakukan berbeda dengan sholat pada umumnya, yakni tidak ada gerakan ruku’, sujud, dan duduk. Cukup dengan berdiri dengan 4 takbir dan salam. Pada takbir pertama dibaca surat Al-Fatihah, takbir kedua sholawat kepada Nabi, takbir ketiga dan keempat membaca do’a untuk si mayit. Adapun tata cara dan bacaan niat dan doa-doanya akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

Keutamaan Sholat Jenazah

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

Artinya: “Barang siapa menshalatkan jenazah dan tidak mengiringinya (ke pemakaman), ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Jika dia juga mengiringinya (hingga pemakamannya), ia akan memperoleh dua qirath. Ditanyakan, ‘Apa itu dua qirath?’ Beliau menjawab, ‘Yang terkecil di antaranya semisal Gunung Uhud’.” (HR. Muslim)

Dari hadist diatas dapat dipahami kalau sholat Jenazah memiliki keutamaan yang luar biasa. Bagi yang mengurusi jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya dengan layak, maka akan mendapatkan pahala sebesar 2 qirath.

Menguburkan Jenazah

Menguburkan jenazah harus dengan segera, jangan di tunda-tunda, sebagaimana Rasulullah bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: “Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu buruk, maka kalian telah melepaskannya dari pundak kalian.” (HR Bukhari).

Langkah-langkah Menguburkan Jenazah

Jenazah tidak asal dikuburkan atau yang penting tertimbun tanah, tetapi ada ketentuan yang harus diketahui sesuai dengan syariatnya, yaitu:

  • Jenazah dikuburkan didalam lubang atau liang yang dalamnya sekitar tingginya orang dewasa berdiri dan dengan lebar seukuran satu dzira lebih satu jengkal. Dengan tujuan agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemakan bangkai.
  • Ketika menaruh jenazah ke lubang kubur, tubuh jenazah wajib dimiringkan ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
  • Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa : “Bismillahi Wa’ala Millati Rosulillah (Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah)” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).
  • Melepas ikatan talinya dimulai dari kepala setelah jenazah diletakkan dalam liang kubur.
  • Menutup liang kubur dan memberikan batu nisan sebagai tanda agar mudah dikenali siapa jenazah yang dikuburkannya itu.
  • Berdoa setelah selesai menguburkan jenazah.

Kita sebagai sesama Muslim sudah menjadi kewajiban untuk mengurus jenazah muslim lainnya ketika meninggal dunia. Untuk itu perlu sekali pemahaman tentang seputar cara mengurus jenazah. Terlebih jika keluarga dekat kita meninggal maka seharusnya kitalah yang ikut turun tangan dari memandikanya sampai ikut ke pemakamannya.

Semoga tulisan mengenai Tata Cara Pengurusan Jenazah Terlengkap ini bisa memberikan pengetahuan dan jika ingin memahaminya secara lebih dalam bisa dibaca pada tulisan berikutnya, baik itu bacaan-bacaan niat mensholatkan anak laki-laki, perempuan, ghaib, bacaan doa-doanya akan dibahas pada kesempatan berikutnya. Semoga bermanfaat, terimakasih 🙂