Pengertian Wakaf, Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf

Pengertian Wakaf, Rukun Wakaf  Dan Syarat Wakaf – Wakaf dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang tujuannya untuk lebih mendekatkan diri  kepada Allah SWT. Berwakaf juga sangat dianjurkan dala Islam untuk bekal atau amal jariyah serta jalan untuk berbuat  kebaikan. Amal jariyah yang diperoleh tentu didasarkan karena tujuan dan niat yang benar hanya karena Allah SWT.

Untuk membahas lebih jauh tentang wakaf, kali ini kita akan membahas terlebih dahulu tentang seputar pengertian wakaf menurut istilah, menurut para ahli juga sayarat-syarat wakaf dan rukunnya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Wakaf, Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf

Pengertian Wakaf

Secara bahasa waqaf berasal dari kata “waqafa” yang b erarti menahan, menghentikan, mencegah. Sedangkan menurut istilah syara’, wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang bisa dimanfaatkan kebaikannya untuk kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual atau memberikan dan tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam skala umum (tidak untuk perseorangan).

Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yaitu seseorang yang menahan hartanya demi uuntuk dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, wakaf adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus (mengalir), tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan kepada siapapun.

Menurut mazhab Maliki, wakaf adalah memberikan suatu hasil yaang manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat.

Imam Zarkhasi mengemukakan tentang wakaf yakni menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.

Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa wakaf merupakan suatu perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Wakaf merupakan salah satu bentuk pemberian yang hanya boleh diambil manfaatnya saja, sedangkan bentuk bendanya harus tetap utuh. Tidak boleh diperjual belikan, diwariskan atau dimusnahkan.

Contoh bentuk harta wakaf

Bentuk harta benda yang layak untuk diwakafkan tentunya tidak akan habis dipakai atau umumnya tidak bisa dipindahkan, benda yang diwakafkan bisa benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan tidak sekali pakai dan bernilai. Seperti contoh: tanah dan bangunan yang merupakan harta benda tidak bergerak. Sedangkan yang bergerak contohnya kendaraan seperti mobil untuk kepentingan umat, misalnya di pesantren atau mobil ambulans untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, logam mulia ataupun barang lainnya yang bermanfaat dan tidak sekali pakai.

Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Berikut penjelasan tentang rukun dan syarat wakaf.

Pengertian Wakaf, Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf

Rukun dan Syarat Wakaf

Adapun rukun dan syarat wakaf diantaranya:

  • al- Waqif (orang yang berwakaf)

Syarat waqif ada 4, yaitu: orang yang berakal sehat, merdeka, baligh atau dewasa pemikirannya dan pemilik sah harta benda wakaf.

  • al-Mauquf (benda yang diwakafkan)

Syarat benda yang diwakafkan ini yaitu benda tersebut harus bernilai atau memiliki nilai, baik berupa benda bergerak ataupun tidak dan harta benda yang diwakafkan merupakan harta benda yang dikuasai atau dimiliki secara sah oleh al-waqif.

  • al-Mauquf’alaih (orang yang menerima wakaf)

Jika harta benda yang diwakafkan ditujukan untuk kepentingan umum, maka pengelolaan harta wakaf diserahkan kepada seorang nadzir. Nadzir bisa berupa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Adapun syarat seorang nadzir diantaranya orang yang amanah, berakal sehat, dewasa dan paham bagaimana cara mengelola harta wakaf, harta wakaf hanya untuk kepentingan ibadah.

  • Sighah (akad, lafadz atau ikrar)

 Yakni berkaitan dengan lafadz, ikrar, ucapan atau akad, dimana syarat-syaratnya meliputi:

Lafadz sharih, yaitu lafadz yang secara jelas diucapkan menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain. Contoh : “Saya wakafkan tanah ini untuk kepentingan umat….” dan Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi makna wakaf. Contoh : “Saya sodaqohkan tanah ini untuk dibangunkan sebuah Masjid“.

Itulah pembahasan mengenai wakaf, semoga dengan penulisan tentang Pengertian Wakaf, Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf disini dapat menambah ilmu dan pengetahuan baru bagi sahabat yang belum mengetahuinya. Salam ukhuwah 🙂