Pembagian Dan Macam – Macam Air Dalam Islam

Pembagian Dan Macam – Macam Air Dalam Islam – Dua pertiga dunia ini terdiri dari air, Bukan hanya sekedar untuk kebutuhan sehari-hari. Baik untuk minum dan masak ( kebutuhan hidup ) terlebih lagi untuk mensucikan diri dan berwudhu juga memerlukan air. Apalagi dalam Islam air merupakan hal penting dalam melakukan sesuatu terutama dalam ibadah.

Nah, sahabat apa saja sih pembagian air itu? dan ada berapa macam – macam air dalam islam? untuk lebih jelasnya mari lihat pada pembahasan berikut ini.

Pembagian Dan Macam – Macam Air Dalam Islam

Di dalam Islam fungsi dari air untuk manusia sendiri bisa digunakan untuk mensucikan hadast yaitu dengan mengerjakan Wudlu, mandi (junub) dan bertayamum  juga bisa digunakan untuk menghilangkan (Bersuci) Najis yang ada dibadan, tempat ibadah maupun di pakaian mereka. Tentu dalam Islam air sendiri ada ketentuan yang bisa digunakan dan tidak.

Pembagian Air Dalam Islam

Sedangkan untuk Pembagian Air di dalam Ajaran Islam sendiri jika ditinjau dari segi hukumnya maka bisa dibagi menjadi 4 Golongan yang antara lain :

Pertama, Air Suci dan Mensucikan, Pengertiannya adalah Air Mutlak yaitu Air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci serta tidak makruh untuk digunakan.

Kedua,  Air Suci dan Mensucikan, tetapi Makruh untuk digunakan yang artinya Air Musyammas atau Air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan emas.

Ketiga, Air Suci tetapi tidak mensucikan, seperti Air Musta’mal atau air yang telah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupa-nya, rasa-nya dan bau-nya.

Keempat, Air Mutanajis yaitu Air yang terkena najis atau kemasukan najis sampai jumlahnya kurang dari dua kullah. Maka Air yang semacam itu tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari 2 (dua) kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah digunakan untuk bersuci.

(2 Kullah sama dg 216 liter, jika berbentuk bak, maka ukuran besarnya = Panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm).

Kemudian ada satu hal yang perlu diperhatikan dari pembagian air, yaitu air yang suci mensucikan tetapi haram untuk digunakan seperti air yang diperoleh dari mencuri atau Ghashab yang diambil tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik air tersebut.

Macam – Macam Air

Air yang dapat dipakai atau digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih / Suci dan Mensucikan yaitu setiap air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi yang mana air tersebut belum dipakai untuk bersuci. Adapun Macamnya Air yang suci dan mensucikan dapat digunakan di dalam islam ada 7 macam yaitu sebagai berikut,

  1. Air Hujan, yaitu air yang turun dari langit.
  2. Air Sumur, walaupun rasa dan warna berubah sebab bukan disengaja
  3. Air Laut, walaupun rasanya asin dan berubah menjadi keruh.
  4. Air Sungai, walaupun air berubah menjadi keruh bercampur tanah.
  5. Air Salju
  6. Air Telaga/Mata Air
  7. Air Embun

Demikianlah pembahasan tentang Pembagian Dan Macam – Macam Air Dalam Islam yang bisa kami jelaskan kepada anda semua dan semoga saja informasi dan ilmu pengetahuan tentang Air ini dapat berguna dan bermanfaat bagi anda semuanya. Salam Ukhuwah ?