Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam

Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam – Sering kita mendengar diantara sesama muslim saling hina menghina, caci mencaci bahkan saling tuduh menuduh. Terlebih mereka yang menuduh sesama Muslim berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti nyata. Menuduh hanya untuk menjatuhkan dan menebar fitnah.

Tahukah bahwa menuduh orang berbuat zina itu termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera delapan puluh kali dan hamba empat puluh kali dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas berikut ini.

Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam
Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam

Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam

Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4:

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Yang dimaksud wanita-wanita baik ialah wanita yang suci, yang taat kepada Allah, dan wanita-wanita shalihah.

Adapun dalil hukuman terhadap hamba (empat puluh kali dera) terdapat dalam qur’an surat An-Nisa ayat 25.

Syarat tuduhan yang mewajibkan dera delapan puluh kali yaitu:

♦ Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal dan bukan orang tua atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.

♦ Orang yang dituduh adalah orang Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang-orang baik).

Gugurnya Hukum Dera Menuduh

Hukum tuduhan dari yang menuduh akan gugur melalui tiga jalan berikut ini:

  • Terdapat empat orang saksi, yang dapat menerangkan bahwa yang tertuduh itu benar-benar berzina.
  • Dimaafkan oleh yang tertuduh.
  • Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan Li’an.

Dalil tentang mengemukakan empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman terdapat dalam surat yang telah disebutkan diatas. Adapun dalil yang kedua, karena hukuman itu adalah hak yang tertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan menghilangkannya dengan memberi maaf. Sedangkan jika suami yang menuduh istrinya berzina boleh gugur hukum deranya dengan jalan li’an.

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 6)

Artinya: “Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An-Nur: 7)

Jadi, hati-hati jangan asal menuduh orang baik-baik berzina. Apalagi yang dituduh seorang wanita yang terjaga kesuciannya. Karena hal itu merupakan perbuatan yang termasuk kedalam dosa besar. Naudzubillahi min dzalik. Semoga tulisan tentang Larangan Menuduh Orang Berzina Dalam Islam ini bermanfaat bagi yang belum mengetahuinya.