Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Yang Akan Berqurban 

Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Yang Akan Berqurban – Sahabat Muslimah, dalam berqurban ada beberapa hal yang harus dipenuhi baik itu syarat maupun rukun berqurban. Tentu dalam setiap hal tersebut ada beberapa hal-hal yang harus dihindari yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang akan berqurban.

Ada banyak hal yang mengenai masalah pembahasan ini. Untuk itu mari kita simak ulasan berikut ini agar kita mengerti bagaimana sih hukum memotong kutu dan rambut bagi yang berqurban?.

Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Yang Akan Berqurban

Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Humaid] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hwan kurbannya sedikitpun.

Dari pemahaman ulama tentang hadits ini menjadi dua kategori. Pendapat pertama hadits ini mengatakan bahwa Nabi Saw. melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha). Uraiannya sebagai berikut.

Argumentasi Pendapat Pertama

Pendapat pertama mengatakan hadis di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.

Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berkurban, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: apakah berimplikasi pada kerahaman? Makruh? Atau hanya mubah saja? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.”

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Argumentasi Pendapat Kedua

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.

Pendapat yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, beliau mengatakan, bahwa dalam hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman akan matan hadits tidak akan sempurna, jika hanya memahami satu hadits.

Menurut beliau, memahami akan hadis dari Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi : Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban.”(HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, beliau menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Almarhum Kiai Ali mengatakan;Artinya, “’Ilat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya.

Menurut pandangan kami, perihal kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus. Selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila memang tidak diperlukan. Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Kemudian untuk mengakomodasi pendapat kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.

Demikian sekilas tentang Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Yang Akan Berqurban, semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Salam Ukhuwah.

Check Also

Hukum Sunat Bagi Perempuan Dalam Islam

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam

Hukum Sunat Bagi Perempuan dalam Islam – Assalamu’alaikum sahabat muslimah, kali ini kita akan membahas ... Selengkapnya