Inilah Syarat Kurban Yang Harus Diketahui – Sahabat Muslimah, perlu kita tahu dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang mana tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu seperti halnya hewan qurban. Karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan. Apa saja sih syaratnya? dan bagaimana pelaksanaannya?. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Inilah Syarat Kurban Yang Harus Diketahui
Udhiyyah atau berkurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Berkurban adalah syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Sebagaimana dalam sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,Artinya : “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Syarat-Syarat Berkurban
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak
Hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Yakni yang beriman sebelum kamu adapula yang menafsirkan mansaka (lihat ayat tersebut) dengan hari raya. Oleh karena itu, hendaklah mereka bersegera kepada kebaikan dan berlomba-lomba kepadanya, agar Dia melihat siapa di antara kamu yang paling baik amalnya. Hikmah mengapa Allah mensyariatkan penyembelihan pada setiap umat adalah untuk mengingat-Nya dan bersyukur kepada-Nya.
Ketika menyembelihnya meskipun syariat pada setiap umat berbeda-beda, namun semuanya sepakat terhadap asas yang satu ini, yaitu keberhakan Allah untuk diibadahi dan tidak berbuat syirik.
Yakni tunduk dan patuhlah kepada-Nya (Islam), karena Islam merupakan jalan untuk sampai ke negeri keselamatan (surga).
Adapun keterangan lafadz Bahimatul An’am adalah unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).”
Ketiga, Hewan qurban terbebas dari aib atau cacat.
Di dalam nash hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
- Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas)
- Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
- Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
- Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Keempat, Hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban
Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya.
Kelima, tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut
Maka tidak sah bagi sesorang yang berkurban dari hewan yang digadai atau tidak dimilikinya.
Keenam, menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat
Adapun penyembelihan dilakukan setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka siapa yang menyembelih sebelum shalat id selesai atau sesudah matahari di tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
Karena Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).
Demikianlah tentang Inilah Syarat Kurban Yang Harus Diketahui. Semoga dengan kita mengetahuinya agar lebih berhati-hati dalam berqurban agar sesuatu yang kita keluarkan tidaklah sia-sia. Terimakasih.