Inilah Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam

Inilah Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam – Sebagian orang, ada yang memiliki kebiasaan atau kelainan (abnormal) dalam menggauli istrinya melalui dubur yakni tempat keluarnya kotoran. Menggauli istri lewat dubur merupakan salah satu dosa yang dianggap biasa oleh kalangan orang-orang yang lemah imannya.

Bagaimanakah Islam memandang perbuatan semacam ini?. Dalam kesempatan ini catatanmoeslimah.com akan membahas tuntas tentang hukum menggauli istri lewat duburnya.

Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam

Begitu dalam kajian dalam Islam, sampai sekecil apapun telah dibahas didalamnya. Termasuk masalah tatacara jimak. Dan menggauli istri lewat dubur hukumnya adalah dosa besar dan Rasulullah melaknat perbuatan keji tersebut. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

Hadits menggauli istri lewat dubur

Artinya: “(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istri lewat duburnya“. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Hadits tentang hukum menggauli istri lewat duburnya

Artinya: “Barang siapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli lewat duburnya atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad“.

Banyak sebagian orang yang berdalil pada ayat berikut ini:

Ayat tentang menggauli istri

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki“.

Inilah Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam
Inilah Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam

Ayat tersebut menjadikan mereka tidak segan-segan untuk menggauli istrinya dari duburnya, mereka tidak mau bertanya tentang hukumnya kepada orang-orang ‘alim atau berilmu. Kita harus mengetahui sunnahnya yang merupakan penjelasan dan penjabaran dari ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam sunnahnya, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa: Suami boleh semaunya atau sekehendaknya menggauli istrinya, dari arah depan atau belakang selama ditempat jalan kelahiran anak (vagina).

Jadi, jelaslah bahwa dubur atau anus itu bukanlah tempat jalan keluarnya bayi atau anak, tetapi tempat keluarnya kotoran manusia.

Perbuatan seperti ini haram dilakukan meskipun jika dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak. Karena saling merelakan untuk melakukan perbuatan haram, tidak akan menjadikannya sebagai perbuatan halal.

Oleh karenanya, jauhilah hal-hal yang telah dilarang oleh Allah baik melalui Al-Qur’an maupun sunnah Nabi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Inilah Hukum Menggauli Istri Lewat Dubur Dalam Islam, semoga bermanfaat bagi saudara-saudara sesama muslim dan sekian terimakasih 🙂