Hukum Bersumpah Selain Allah SWT

Hukum Bersumpah Selain Allah SWT – Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkan) dengan menyebut nama Allah atau menyebut sifat-sifat-Nya. Seperti wallahi, billahi, tallahi yang artinya demi Allah.

Adapun sumpah dengan menyebut nama selain Allah, seperti sumpah dengan makhluk, tidak sah. Berarti tidak wajib ditepati dan tidak wajib kafarat (denda). Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 89:

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”

Hukum Bersumpah Dengan Nama Selain Allah

Masih sering kita menyaksikan dalam kehidupan sehari-hari tentang sumpah yang kita dengar, atau mungkin diri sendiri pun masih sering mengucap dengan sumpah atas nama selain Allah. Mengucap sumpah dengan nama selain Allah atau sifat-sifat Allah, sangat tidak diperbolehkan. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Artinya: “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR. Bukhari)

Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Imam Ahmad)

Artinya: “Barang siapa bersumpah demi amanat maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Abu Daud)

Artinya: “Barang siapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Latta, dan “Uzza, maka hendaknya ia mengucapkan “Laa Ilaaha Illallah.” (HR. Bukhari)

Ibnu Mas’ud ra. berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam keadaan berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selain Allah dalam keadaan jujur.”

 Jadi, bersumpah dengan nama selain Allah, misalnya: “demi kebaikanmu, demi pertolonganmu, demi kamu, demi Nabi Muhammad, demi Al-Qur’an, demi rakyatku, demi hidupku dan lain sebagainya“, karena hukumnya haram.

Hukum Bersumpah Selain Kepada Allah SWT

Sifat-Sifat Orang Yang Sah Sumpahnya

 Adapun orang-orang yang sah berkata sumpah diantaranya:

♦ Orang yang berakal sehat dan baligh. Sumpahnya anak kecil atau orang gila tidak sah.

♦ Kemauan sendiri. Orang yang dipaksa tidak sah sumpahnya.

♦ Sengaja bersumpah.

 Pelanggaran Sumpah

Jika seseorang bersumpah, kemudian sumpahnya itu dilanggar, maka dia wajib membayar kafarat (denda). Kafarat ini ada tiga, boleh memilih salah satu diantara ketiga perkara tersebut.

♦ Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sah buat fitrah, tiap-tiap orang seperempat takaran fitrah (kira-kira 3/4 liter).

♦ Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka.

♦ Terakhir memerdekakan hamba sahaya.

Jika tidak mampu membayar salah satu dati ketiga perkara diatas. Maka diperbolehkan menggantinya dengan berpuasa tiga hari. Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 89:

Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.”

Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Bersumpah Selain Kepada Allah SWT, semoga tidak ada lagi sahabat muslimah yang menggunakan sumpah kepada selain Allah SWT. Semoga bermanfaat dan sekian terimakasih 🙂