Hari Dilarang Puasa Sunnah Dalam Islam – Dalam Islam ada puasa yang diwajibkan juga ada puasa sunnah. Untuk waktu yang diwajibkan berpuasa wajib adalah ketika bulan suci Ramaadhan. Semua umat Muslim diwajibkan berpuasa kecuali ada beberapa halangan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun tetap di lain waktu harus diganti.
Hari Dilarang Puasa Sunnah Dalam Islam
Sedangkan untuk puasa sunnah memiliki banyak hari yang diperbolehkan, di luar bulan suci Ramadhan. Namun ada beberapa waktu atau hari-hari tertentu yang dilarang bahkan di haramkan.
Hari-hari Terlarang Untuk Berpuasa
Berikut ini akan dijelaskan tentang hari-hari atau waktu yang dilarang melakukan puasa sunnah ataupun mengganti puasa wajib yang tertinggal saat bulan Ramadhan.
Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Kedua hari raya ini diharamkan untuk melakukan puasa. Adapun hari raya Idul Fitri yakni pada tanggal 1 Syawal dan hari raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Diharamkan berpuasa pada tanggal 1 syawal karena hari itu adalah hari kemenangan bagi umat Muslim yang sudah menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Begitu juga dengan hari raya Idul Adha yang merupakan hari raya umat Muslim dimana pada hari ini di sunnahkan untuk berqurban dan membagikan daging qurban kepada fakir miskin dan kerabat semuanya.
Nabi SAW bersabda:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا : يَوْمَ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالآخَرُ يَوْمَ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسَكِكُمْ
Artinya: “Dari Umar bin Khathab ra, ia berkata: ‘Sesungguhnya Rasulallah SAW melarang berpuasa di kedua hari raya. Pada hari raya Idul Fitri dimana kalian berbuka dari puasa kalian dan pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hari-hari Tashriq
Yaitu 3 hari setelah hari raya Idul Adha yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut sebagaimana Rasulullah bersabda:
عَنْ نُبَيْشَةُ الْهُذَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra., Rasulallah SAW. bersabda : “hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berzikir kepada Allah‘.” (Muttafaqun ’alih)
Hari Syak (Hari Yang Diragukan)
Yaitu hari terakhir di bulan Sya’ban atau tanggal 30 Sya’ban, yang diragukan datangnya awal puasa dan orang melihat rukyah. Pada hari itu diharamkan berpuasa sesuai dengan hadits Rasulallah SAW:
عَنْ عَمَّارِ بنِ ياسِر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : مَنْ صَامَ اليَوْمَ الذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Barang siapa yang puasa di hari diragukan datangnya puasa, maka ia telah berdurhaka kepada Abal Qasim (yakni Rasulalallah SAW)”. (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Hibban)
Mengkhususkan Puasa Di Hari Jumat
Puasa hari Jumat ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunnah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat untuk giliran puasa, maka boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa pada hari Jum’at dibolehkan apabila:
- Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
- Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
- Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
- Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, Arofah, puasa Syawal dls.
Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Jika seorang isteri akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya. Apabila mendapatkan izin, maka boleh berpuasa, namun jika tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar’i. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Artinya: “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Setelah tanggal 15 Sya’ban
kecuali jika didahulukan sebelumnya dengan puasa. Maksudnya diharamkan berpuasa setelah tanggal 15 sya’ban tanpa sebab yaitu tanpa didahulukan sebelumnya dengan puasa.
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ
Artinya: “Jika bulan sya’ban telah menengah (telah lewat dari tanggal 15) maka tidak ada puasa sampai datangnya Ramadhan.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Yang dimaksud puasa Dahr yaitu puasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq). Atau puasa sepanjang masa, non stop. Kecuali berpuasa karena membayar hutang puasa, dilakukan berturut-turut sampai selesai diperbolehkan, yang tidak boleh adalah berniat puasa setiap hari tanpa henti.
Nabiyullah SAW bersabda:
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
Artinya: “Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim)
Nah itulah beberapa waktu yang dilarang dan diharamkan untuk melakukam puasa sunnah, semoga dengan membaca Hari Dilarang Puasa Sunnah Dalam Islam ini, pengetahuan kita semakin bertambah dan semoga bermanfaat. Jazakillahu khairan 🙂