5 Hal Yang Membatalkan Wudhu Terlengkap

5 Hal Yang Membatalkan Wudhu Terlengkap – Perlu diperhatikan bahwa sahnya sholat itu tergantung dari wudhunya, jika dalam berwudhu belum memenuhi syarat, maka sholatnya pun tidak sah. Karena sahnya sholat itu harus bersih dan suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Untuk itu perlu diketahui hal-hal atau perkara yang dapat membatalkan wudhu. Dalam kesempatan ini, catatanmoeslimah.com akan memaparkan tentang hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu. Berikut penjelasannya.

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Untuk masalah tentang suatu perkara yang dapat membatalkan wudhu ini terdapat perbedaan diantara para ahli fiqh. Namun secara garis besar, ada beberapa kesamaan diantaranya:

  • Keluarnya angin dari dubur (kentut).
  • Buang air besar dan buang air kecil. Juga sesuatu yang keluar dari dua lubang. Baik yang biasa ataupu tidak biasa.
  • Menyentuh alat vital dengan tangan. Namun jika menggunakan alas tidak batal, yang membatalkan adalah jika tanpa alas. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

Hadits Menyentuh Kemaluan Menggunakan Tangan
Artinya: “Apabila seseorang diantara kamu menyentuhkan tangannya pada kemaluannya tanpa ada alas atau penutup yang membatasinya, maka sesungguhnya ia wajib berwudhu“.

  • Hilang akal yang disebabkan karena pingsan, gila atau mabuk. Begitu juga dengan tidur nyenyak dengan posisi yang bebas (bukan duduk), maka dapat membatalkan wudhu. Jika tidur dalam posisi duduk yang tetap dengan keadaan badannya, maka tidak membatalkan wudhunya. Rasulullah SAW bersabda:
    Yang Membatalkan SholatArtinya: “Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Maka apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, maka hendaklah ia berwudhu“. (HR. Abu Dawud)
  • Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan. Dengan menyentuh atau saling bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan syarat keduanya sudah baligh atau dewasa. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yaitu:QS. An-Nisa ayat 43Artinya: “Atau kalian menyentuh perempuan“.
    Dari ayat tersebut, banyak perbedaan dalam menafsirkannya. Menurut madzhab Imam Syafi’i, Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa ada pemisah seperti kain, meskipun dengan istrinya itu dapat membatalkan wudhu. Sedangkan menurut madzhab lain, dalam menafsirkan ayat tersebut yaitu menyentuh dalam artian jima’ atau bersetubuh juga bersentuhan karena timbulnya syahwat.

Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Semoga uraian mengenai 5 Hal Yang Membatalkan Wudhu Terlengkap ini dapat menambah pengetahuan baru bagi yang belum paham dan semoga bermanfaat khususnya bagi kita yang membaca. Sekian terimakasih 🙂