Adab Ziarah Kubur Sesuai Syariat Islam – Sahabat Muslimah, kita sebagai umat muslim tentu mendengar bahwa setiap jiwa yang hidup pasti akan merasakan mati. Apabila kamu sekalian mendapatkan kesengsaraan hidup di dunia, maka sesungguhnya kamu akan mendapatkan pahala secara penuh di hari kiamat.
Karena segala perbuatan baik dan buruk akan dirasakan pada saat kita berada diakhirat kelak. Barangsiapa yang dijauhkan dari api neraka, maka sesungguhnya ia telah memperoleh kemenangan. Dan kehidupan dunia itu tidak lebih dari perhiasan sementara yang menipu.
Adab Ziarah Kubur Sesuai Syariat Islam
Oleh karena itu kita sebagai muslim, di anjurkan untuk berziarah sebagai bentuk mengingat akan kematian yang sudah jelas dan pasti akan datang. Nah Sahabat, bukan hanya sekedar kita datang kemudian berdiam diri saja pada saat ziarah kubur.
Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ziarah, terutama adab kita pada saat ziarah kubur. Untuk lebih jelasnya silahakan simak ulasan berikut ini.
Adab Ziarah kubur
Sebagaimana dalam firman Allah SWT. dalam QS. Ali Imran Ayat 185 yaitu:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Artinya : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”
Dari ayat tersebut menjelaskan bahawa kita lebih mengingat akan mati. Cukupkah bekal amalan kita untuk dihadapkan kepada Allah SWT. Maka termasuk salah satu cara untuk melembutkan hati dan mengingatkan diri kita adalah dengan melakukan ziarah kubur. Dengan berziarah kuburlah kita akan ingat kembali apa hakikat kita hidup di dunia ini yang bisa kita dapatkan.
Segala seuatu kalau tidak didasari oleh ilmu maka akan menjadi sia-sia atau tidak mendapatkan pahala, maka kita harus tahu adab ziarah kubur yang sesuai tuntunan syari’at islam. Berikut ini adab-adab ziarah kubur sesuai syariat:
Mengucapkan Salam Ketika Memasuki Area Kuburan
Sebagaimana telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari Syarik, yaitu anaknya Abu Namir dari Atha` bin Yasar dari Aisyah bahwa ia berkata Pada malam gilirannya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di akhir malam beliau keluar ke Baqi’ dan mengucapkan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Artinya: “Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ yang mati tenggelam.” (Hadits Muslim Nomor 1618)
Hadits tersebut menjelaskan Nabi ketika keluar menuju kuburan beliau berdoa yang mana pada saat tersebut ada penduduk baqi yang tenggelam. Kemudian beliau mendoaakan kaum muslimin yang telah meninggal.
Adapun hadits lain tentang mengucapkan salam pada saat berziarah dan terlaku di masyarakat yaitu:
السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون
“ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN”
Artinya : “Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin, sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian.” (Hadits Abu Daud Nomor 2818)
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah
Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Imam Ash Shan’ani rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menunjukkan disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya):
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Artinya : “Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 1560).
Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah
Hal ini berdasarkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu,
وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى وَمَسْجِدِي
Artinya : “Tidak boleh bepergian (dengan ibadah) kecuali ke tiga masjid; masjidil haram, masjid al Aqsha dan masjidku.” (Hadits Tirmidzi Nomor 300).
Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan
Dari sahabat Basyir bin Khashashiyah yaitu mantan budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pada masa jahiliyah bernama Zahm bin Ma’bad, kemudian ia berhijrah kepada Allah, lalu beliau berkata: “Siapakah namamu?” Ia berkata; Zahm. Beliau berkata: “Bahkan, engkau adalah Basyir.” Ia berkata; ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau mengatakannya tiga kali.
Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Dan beliau melihat seseorang yang berjalan diantara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!” kemudian orang tersebut melihat dan ia kenal dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melepasnya dan meletakkannya. (Hadits Abu Daud Nomor 2811)
Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Artinya : “Sungguh, sekiranya salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya hingga sampai ke kulitnya, adalah lebih baik baginya daripada ia duduk di atas kuburan.” (Hadits Abu Daud Nomor 2809).
Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim
Adapun bila yang di doakan adalah mayit orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya.
Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan mereka. Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.
Tidak mengucapkan al hujr
Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan: “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar.
Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut,” (Syaikh Al Albani mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ahmad (6/92), dan hadits ini terdapat di Al Muwaththo’ (1/239-240), dan An Nasa’I dengan redaksi yang semisal tetapi disana tidak disebutkan (kalau Nabi) mengangkat tangan. Dan sanad hadits ini hasan”. Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 246, Maktabah Al Ma’arif).
Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan. sebagaimana sabda Nabi yaitu,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Artinya : “Bukan termasuk dari golongan kami, orang yang merobek-robek saku baju, menampar-nampar pipi dan menyeru dengan seruan-seruan jahiliyah (yaitu meratapi yang meninggal).” (Hadits Tirmidzi Nomor 920)
Demikian tentang Adab Ziarah Kubur Sesuai Syariat Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.