Adab Buang Air Kecil Dan Besar Dalam Islam – Sahabat Muslimah, sebagai umat muslim tentu kita harus memperhatikan tentang adab tentang buang hajat. Sebab Allah sudah memberikan syariat dan tata caranya melalui Rasulullah Saw. Bahkan sekecil apapun masalahnya dalam Al-Qur’an dan Hadits sudah mengaturnya, termasuk hal yang sangat sepele ketika buang air kecil dan buang air besar.
Rasulullah telah mengajarkan kepada kita melalui tingkah, perbuatan dan perkataan beliau yang menjadi hukum dan tuntunan untuk kita semua. Sebab itulah hal sepele ini jangan kita remehkan, bila hal kecil tidak sah maka segala yang kita lakukan tidak sah atau sia-sia.
Nah Sahabat, Kira-kira apa aja sih adab buang hajat (Buang Air Kecil Dan Besar) dalam islam?
Adab Buang Air Kecil Dan Besar
Dalam syariat islam mengajarkan beberapa adab atau etika dalam buang air kecil dan buang air besar dalam islam yang perlu kita perhatikan, diantaranya :
1. Menghindari buang hajat pada 3 tempat
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,
Artinya : “Takutlah (buang hajat) pada tiga tempat yang (mendatangkan) laknat: buang air besar di sumber mata air, di tengah jalan dan di naungan (pohon).” (HR. Abu Dawud no. 26 dan dihasankan oleh al Albani).
Dari keterangan hadits tersebut bisa kita pahami, sebagai muslim hendaknya menjauhi perkara yang di larang oleh Allah. Bahkan Nabi Shalallahu ‘Alaihisallam telah memberikan peringatan bagi orang yang membuang hajat pada 3 tempat tersebut.
2. Menjauhi Dari Keramaian Manusia
Sudah jelas bila kita membuang hajat tentu pada tempatnya, carilah tempat yang sepi atau tempat hajat yang terdekat sekira jauh dari keramaian. Hal ini berdasarkan hadits al Mughirah bin Syu’bah yang diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari dan Muslim beliau berkata,
“Maka beliau (Rasulullah) pergi menjauhi hingga beliau menutup diri dari dariku, lalu beliau buang hajat.” HR. Bukhari no. 363 dan Muslim no. 274.
3. Tidak Membuang Air Kecil Pada Air yang Menggenang
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam juga melarang umatnya buang air kecil pada air yang menggenang yaitu Air yang tidak mengalir. Hal ini berdasarkan hadits,“Rasulullah melarang dilakukan kencing pada air yang menggenang (tidak mengalir).” (HR. Muslim No. 281).
Berdasarkan fatwa Syeikh Abdul Aziz Bin Baz tidak boleh pula buang air kecil di sumur, demikian juga pada bak mandi (apabila tutup salurannya ditutup) karena hukumnya sama dengan air yang menggenang dan jika tutup saluran air dari bak mandi dibuka maka hukumnya sama dengan air yang mengalir, sehingga buang air kecil padanya adalah boleh.
4. Tidak Mengangkat Pakaian
Maksudnya ketika kita hendak buang air besar atau kecil, buka pakaian pada saat sudah sampai di tempat hajat. Dengan tujuan agar ketika seseorang duduk dan membuka aurat hendaknya harus benar-benar dekat dengan tanah, agar auratnya tidak tersingkap.
5. Tidak Menghadap Kiblat dan Membelakangi Kiblat
Mengapa kita dilarang menghadap dan membelakangi kiblat? Berdasarkan sabda Nabi,“Apabila salah seorang di antara kalian datang ke tempat buang hajat maka janganlah dia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya dengan punggungnya, akan tetapi menghadaplah ke timur atau menghadaplah ke barat.” (HR. al Bukhari No. 144)
Sabda Nabi yang terkait “menghadaplah sebelah timur atau barat” tersebut ditujukan untuk yang berada di Madinah, karena Madinah terletak di sebelah utara Makkah, sehingga diperintahkan menghadap barat atau timur untuk menghindari arah kiblat.
Mengenai hadits ini, sebagian ulama berpendapat hadis tersebut berlaku di saat buang hajat pada tempat terbuka. Sedangkan apabila di dalam bangunan atau kamar mandi, maka boleh menghadap dan membelakangi kiblat.
6. Masuk Kaki Kiri Keluar Kamar Mandi Kaki Kanan dan Berdoa
Disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat sedangkan ketika keluar kamar mandi disunnahkan mendahulukan kaki kanan. Dan hendaklah orang yang masuk tempat buang hajat mengucapkan,Bismillah “Dengan menyebut nama Allah” dan berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
Ketika keluar dari tempat buang hajat hendaklah berdoa,“Aku memohon (kepadaMu) ampunanMu.”
Itulah doa masuk kamar mandi dan keluar kamar mandi. Sunnah ini harus dilakukan meskipun buang hajat di padang pasir yang terbuka, di mana apabila ketika mau duduk hendaklah mengucapkan doa masuk tempat buang hajat dan ketika selesai hendaklah membaca doa keluar dari tempat buang hajat.
Jika memang lupa mengucapkan doa ketika masuk ke tempat buang hajat, maka cukuplah membaca doa masuk tempat buang hajat di dalam hati dan tidak dengan lisannya.
8. Larangan Menggunakan Tangan Kanan
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menggunakan tangan kanan untuk aktivitas buang hajat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari Nabi, beliau bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan pula beristinja’ dengan tangan kanannya serta janganlah dia bernafas pada bejana ketika minum.”
Dalam riwayat Muslim dan lainnya, “Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika sedang buang air kecil dan janganlah pula membersihkan diri (istinja’) dari buang air kecil dengan tangan kanannya serta jangan pula bernafas pada bejana ketika minum.” (HR al Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267).
9. Dilarang Berbicara Di Tempat Buang Air Kecuali Darurat
Salah satu adab buang air kecil dan besar adalah tidak berbicara di tempat buang hajat. Karena Makruh hukumnya berbicara saat sedang buang hajat apalagi ngobrol. Berdasarkan dalil dari hadits nabi,“Bahwasannya seorang laki-laki melewati Nabi lalu dia mengucapkan salam kepada beliau maka beliau tidak menjawab salamnya.” (HR. Muslim no. 370).
Karena waktu itu beliau sedang dalam keadaan membuang hajat dan beliau tidak akan menjawab perkataan seseorang kecuali untuk suatu keperluan yang darurat seperti meminta dibawakan air atau semacamnya.
10. Mencuci Kedua Tangan
Ketika sudah selesai membuang hajat maka cucilah kedua tangan anda.
“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wasallam apabila datang ke tempat buang air besar maka aku membawakan kepada beliau air dalam sebuah kendi besar atau kantong kulit dan beliaupun beristinja’ dengannya.”
Dalam Sunan Abu Dawud dikatakan: Abu Dawud berkata dalam hadits riwayat Waki’, “Kemudian beliau menggosokkan tangannya pada tanah.”
Kemudian perawi (Abu Hurairah) yang meriwayatkan hadits ini berkata, “Kemudian aku membawakan kepada beliau bejana air yang lain lalu beliau berwudhu.” (Lihat Shahih Sunan Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani no. 312).
11. Beristinja’
Setelah buang air besar atau kecil hendaknya segeralah beristinja’ sampai bersih.
12. Memercikan Kemaluan dan Pakaian
Bagi sahabat yang ragu akan najis yang masih menempel setelah buang hajat, maka percikanlah dengan air pada kemaluan dan pakaian.
Ibnu Abbas berkata, “Nabi berwudhu dengan satu kali-satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.” (HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad menshahihkan sanda hadits ini).
13. Tidak Membawa Sesuatu Yang Bertuliskan Nama Allah
Adab yang terakhir yaitu tidak lah membawa seseuatu yang bertuliskan nama Allah. Hal tersebut dilarang karena seorang muslim harusnya mengangungkan nama Allah, sedangkan jamban adalah tempat yang kotor sehingga sangat tidak pantas bila membawa sesuatu yang terdapat nama Allah saat buang hajat.
Demikian penjelasan tentang Adab Buang Air Kecil Dan Besar Dalam Islam, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita. Salam ukhuwah ?