Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya – Bagi umat Muslim, wajib mengetahui dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan ibadah. Sahnya ibadah yang dilakukan tergantung pada keadaan kita, suci atau tidaknya badan kita dari segala hadas maupun najis. Najis merupakan kotoran yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah. Seseorang yang terkena najis harus dibersihkan atau disucikan terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah.
Dalam Islam, najis telah terbagi kedalam beberapa macam, mulai dari yang ringan samapai najis yang berat. Berikut ini perlu sahabat ketahui tentang macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Berikut ini penjelasan dari masing-masing najis dan cara mensucikannya.
1. Najis Mukhoffafah
Najis Mukhoffafah ini merupakan najis yang tergolong ringan. Adapun yang tergolong najis ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang masih minum ASI atau belum makan nasi, bubur atau sayuran. Cara mensucikannya yakni cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, kemudian di lap bersih.
2. Najis Mutawasithah
Merupakan najis yang tergolong sedang. Najis ini berasal dari kubul dan dubur, baik pada manusia maupun hewan kecuali bangkai, tulang, belalang, ikan dan air mani. Najis ini Mutasasithah terbagi menjadi dua yaitu najis ‘Ainiyah dan najis Hukmiyah.
a. Najis ‘Ainiyah
Najis ‘Aniniyah merupakan najis yang nampak terlihat oleh kasat mata atau berwujud, baik bentuk rupanya, warna, rasa maupun dari baunya. Kecuali bau yang sangat sulit dhilangkan, sifat ini dimaafkan. Cara mensucikannya hendaklah dengan menghilangkan, zat, warna, rasa dan baunya.
b. Najis Hukmiyah
Najis ini merupakan kotoran yang tidak terlihat oleh kasat mata atau sudah kering, seperti bekas kencing atau minuman keras yang menempel di pakaian sudah lama mengering atau di lantai dan tidak tampak bekas-bekasnya. Cara mensucikannya adalah dengan mengalirkan air pada bekas yang terkena najis.
Rasulullah SAW bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya: “Kencing dari kanak-kanak perempuan dibasuh, dan kencing kanak-kanak laki-laki dipercikan.” (HR. Tirmidzi)
3. Najis Mugholladhah
Najis Mugholladhah merupakan najis yang berat. Seperti pada bekas jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan membasuhnya menggunakan air bersih sebanyak 7 kali dan satu diantaranya dicampur dengan tanah.
Nabi SAW. bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu jika dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satu hendaklah dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim)
Nah itulah pembahasan mengenai Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya, semoga bermanfaat dan baca juga artikel terkait tentang benda-benda yang termasuk najis. Sekian terimakasih 🙂