Hukum Mencabut Uban Dalam Islam Dan Penjelasannya – Uban ialah rambut yang berwarna putih dan muncul pada orang yang telah berusia. Banyak sekali orang-orang yang sudah beruban malu dengan ubannya sehingga mereka menyemirnya dengan warna hitam atau mencabutinya. Padahal hal tersebut sangat bertolak belakang dengan hukum yang sebenarnya dalam Islam. Nah, pada pembahasan kali ini catatanmoeslimah.com akan berbagi pengetahuan mengenai hukum mencabut uban dan hikmahnya.
Hukum Mencabut Uban Dalam Islam Dan Penjelasannya
Menurut pendapat para ulama, seperti mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali hukum tentang mencabut uban di kepala adalah makruh. Akan tetapi, sebagian para ulama mengisyaratkan bahwa pendapat yang lebih dekat dengan dalil ialah yang mengharamkan mencabut uban di kepala.
Imam Baghawi berkata “Jika dikatakan mencabut uban hukumnya haram karena larangan-larangan yang sangat tegas, maka pendapat ini benar dan tidak beda hukumnya antara uban di kepala dengan uban di jenggot (mencabutnya sama-sama haram).” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab)
Menuai Pahala Dengan Munculnya Uban
Setiap orang, kelak di hari kiamat akan membutuhkan cahaya. Dengan mencabut uban, hukumannya adalah dihilangkan cahayanya kelak di hari kiamat. Banyak hikmah dan pahala atas tumbuhnya uban, diantaranya yaitu:
- Mengingatkan manusia akan dekatnya ajal dan memupus sifat rakus pada dunia
Allah SWT. berfirman dalam QS. Fathir ayat 37 yang artinya: “Bukankah Kami telah memanjangkan umur yang cukup buatmu untuk berpikir bagi yang mau berpikir, dan telah datang kepadamu sang pemberi peringatan?“.
Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa para ahli tafsir seperti Ibnu Abas, Ikrimah, Qatadah dan lainnya menegaskan bahwa kata “sang pemberi peringatan” ialah uban.
- Uban Dapat menjadi cahaya bagi pemiliknya kelak di akhirat
Seperti yang disebutkan diatas, bahwa manusia kelak di hari kiamat pasti akan membutuhkan cahaya, dan cahaya itu bisa diperoleh dengan amal kebajikan. Namun, ada cahaya yang diperoleh hanya dengan tumbuhnya uban pada diri seseorang jika dia tidak mencabutnya. Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda:
Artinya: “Janganlah mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban sehelai uban-pun dalam Islamnya, melainkan (uban) itu menjadi cahaya (baginya) pada hari Kiamat.”
- Uban dapat mengangkat derajat pemiliknya dan menggugurkan dosanya
Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban karena (uban) itu cahayanya orang Islam (pada hari kiamat). Tidaklah seorang muslim beruban sehelai uban-pun dalam Islamnya, melainkan akan ditulis baginya (dengan uban itu) satu kebaikan, dan digugurkan dengan satu dosanya.” (HR. Ahmad)
Lalu bagaimana dengan menyemir warna uban? Rasulullah SAW menganjurkan uban untuk diubah menjadi warna lain selain hitam. Beliau bersabda yang artinya: “Ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.” Namun, banyak para ulama yang tidak melakukannya karena kesulitan dalam menjaganya. Mereka meninggalkan sunnah ini karena merepotkan dan membutuhkan biaya.
Itulah uraian singkat berkenaan dengan Hukum Mencabut Uban Dalam Islam Dan Penjelasannya, semoga bermanfaat. Terimakasih 🙂