8 Tips Berlindung Diri Dengan Berjilbab Syar’i

8 Tips Berlindung Diri Dengan Berjilbab Syar’i – Sahabat Muslimah, kali ini kita akan membahas tentang berjilbab sesuai ajaran rasul. Tentu dalam hal ini pasti kaitannya dengan menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat islam. Islam merupakan ajaran yang sempurna, sampai-sampai cara berpakaianpun dibimbing oleh Allah SWT. yang paling mengetahui tentang apa yang terbaik bagi diri kita semua.

Bisa jadi itu sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Allah SWT. Oleh karena itu marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian melalui Rasulullah SAW.

8 Tips Berlindung Diri Dengan Berjilbab Syar’i

Perintah Menutup Aurat

Dalam Al-Qur’an sudah menerangkan kepada kaum musliah agar berjilbablah sesuai syariat. Diterangkan dalam surat An-Nur 31

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Dan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yaitu, Artinya : “Wahai Nabi Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak permpuanmu serta wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu aagar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at

Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan contohnya, semoga Allah memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.

1. Pakaian harus menutupi aurat

Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali.

Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan.

Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).

2. Bukan untuk berhias

Adapun perintah memakai jilbab adalah menutupi perhiasannya sebagaimana dalil diatas. Oleh sebab itu sebaiknya jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki.

3. Tidak transparan

Menutup aurat berarti menutup seluruh tubuh baik warna kulit dan rambut, tentu dalam berpakaian juga harus seperti itu. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.

4. Tidak menampakan lengkuk tubuh

Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai.

Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).

5. Tidak di taburi wewangian atau parfum

Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, Artinya : “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa’id al-Qaththan] dari [Muhammad bin ‘Ajlan] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Abdullah bin al-Asyajj] dari [Busr bin Sa’id] dari [Zainab, istri Abdullah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami, ‘Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid maka janganlah kalian memakai wangi-wangian’.“(HR. Muslim No.674).

Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang hendak pergi ke tempat perbelanjaan, sekolah, perkantoran dan jalanan umum?.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Dari hadits Nabi Muhammad SAW, menerangkan:

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu’alaihiwasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau mengatakan: “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian, ” lalu beliau mengusir si fulan dan Umar mengusir fulan.“(HR. Bukhori No. 6331)

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)

Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.

8. Bukan untuk mencari popularitas.

Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi, sehingga menjadi pusat perhatian orang. Baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan.

Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)

Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaian syuhrah. Lihatlah isteri yang cantik Ibunda ‘Aisyah radliyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini?.

Demikian pembahasan tentang 8 Tips Berlindung Diri Dengan Berjilbab Syar’i. Semoga kita selalu dilindungi dan ditutupi aurat kami (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat oleh orang lain) dan tentramkan kami dari rasa takut.