Inilah 6 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa – Ada beberapa perkara yang jika kita lakukan akan membatalkan puasa. Untuk itu, perlu diketahui beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
6 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa
Ada enam perkara yang dapat membatalkan puasa, keenam perkara tersebut diantaranya:
1. Makan dan minum
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 Allah berfirman:
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Makan dan minum yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum yang dilakukan secara sengaja. Jika tidak disengaja atau lupa, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Nabi SAW. bersabda:
Artinya: “Barang siapa lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa. kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Muntah yang disengaja
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqadha puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Muntah yang disengaja sekalipun tidak ada yang kembali kedalam perut, maka puasanya batal dan harus diqadha di lain waktu. Sedangkan muntah yang tidak disengaja, karena paksaan dari dalam tubuh tidaklah membatalkan puasa.
3. Jima’ atau Bersetubuh
Jima atau bersetubuh pada siang hari atau saat berpuasa di bulan Ramadhan maka puasanya akan batal. Allah SWT. telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh pada waktu siang di bulan Ramadhan, sedangkan ia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Adapun kafarat ini ada tiga tingkatan yaitu:
(1) Memerdekakan hamba sahaya (jika tidak mampu) maka, (2) Puasa dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu berpuasa) maka, (3) Bersedekah dengan memberikan makanan untuk 60 fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.
4. Haid atau Nifas
Keluarnya darah kotoran pada wanita atau keluarnya darah sehabis melahirkan juga dapat membatalkan puasa, sehingga orang yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan puasa tetapi diharuskan mengqadha atau menggantikan puasanya di lain waktu. Dari Aisyah ra. berkata:
Artinya: “Kami disuruh oleh Rasulullah mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha sholat.” (HR. Bukhari)
5. Dalam keadaan gila
Jika sedang berpuasa kemudian hilang akal atau gila, maka batallah puasanya.
6. Keluar mani dengan sengaja
Keluar mani dengan sengaja karena bersentuhan dengan wanita atau alasanlannya. Maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju saat berjima’. Adapun keluar mani karena mimpi maka tidak membatalkan puasa.
Jadi, setelah kita mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sebaiknya dijaga kecuali yang tidak disengaja seperti haid, nifas atau hal lainnya yang tidak disengaja. Semoga tulisan mengenai Inilah 6 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa dapat memberi manfaat bagi para pembaca, terimakasih 🙂