[POIN PENTING] Ketentuan dan Tata Cara Rujuk Suami dan Istri

Ketentuan dan Mekanisme Rujuk Suami dan Istri

Ketentuan dan Tata Cara Rujuk Suami dan Istri

[POIN PENTING] Ketentuan dan Tata Cara Rujuk Suami dan Istri – Catatanmoeslimah.Com Di antara syarat rujuk adalah istri yang bersangkutan masih dalam masa iddah talak raj’i—yaitu talak satu atau dua—bukan talak ba’in, baik talak bain sugra maupun talak bain kubra.

Oleh karena itu, tidak sah rujuk setelah masa iddah berakhir karena sudah bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus mengadakan akad baru, sebagaimana halnya akad nikah pada umumnya.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Begitu juga jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra. Meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak dapat segera mendamaikan atau menikahinya kecuali jika lima syarat terpenuhi.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Lihat: Abu Syuja: 33).

Seperti istri yang menceraikan ba’in, istri yang menceraikan fasakh dan istri yang menceraikan khulu’ tidak bisa rujuk kembali. Maka suami yang ingin kembali padanya harus membuat kontrak baru. Begitu juga mereka yang bercerai tapi tidak pernah diganggu, juga tidak bisa rujuk karena tidak memiliki masa iddah.

Ketentuan lain, ungkapan yang digunakan untuk merujuk dapat berupa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) yang disertai dengan niat. Contoh frasa syariah adalah, “Saya merujuk Anda,” atau “Anda telah dirujuk,” atau “Saya mengembalikan Anda ke pernikahan saya.” Sementara itu, ungkapan kinayah misalnya, “Aku akan menikahimu lagi” atau “Aku akan menikahimu lagi”.

Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mensyaratkan agar ungkapan rujukan di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batasan waktu tertentu. Seperti kata pepatah, “Saya merekomendasikan Anda jika Anda mau,” meskipun istrinya menjawab, “Saya mau.” Atau frasa, “Saya merujuk Anda selama satu bulan.”

Jadi, merujuk tidak cukup dilakukan dengan niat tanpa mengucapkannya. Tidak cukup hanya dengan perbuatan, seperti hubungan seksual antara suami dan istri. Tetap dikatakan, bahkan sunnah, di hadapan dua saksi.

Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujukan juga bisa dilakukan tanpa persetujuan istri. Namun perlu diperhatikan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan tidak mungkin tujuan tidak akan tercapai meski sudah didamaikan.

Poin-Poin Penting

  1. Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk sebagai berikut:
  2. Istri yang bersangkutan masih dalam masa iddah talak raj’i, yaitu setelah satu atau dua talak.
  3. Istri yang telah menyelesaikan talak iddah talak raj’i alias bain sugra tidak dapat dirujuk. Referensi harus dengan kontrak baru dan mahar.
  4. Seorang istri yang telah dicerai sebanyak tiga kali atau bain kubra tidak dapat didamaikan kembali kecuali istrinya telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah dan masa iddahnya telah habis.
  5. Istri yang diceraikan dengan talak fasakh dan khulu’ tidak dapat didamaikan kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
  6. Juga tidak mungkin merujuk pada istri yang diceraikan tetapi tidak pernah diganggu. Pasalnya, dia tidak memiliki masa iddah.
  7. Rujukan dapat dilakukan dengan redaksi sharih atau kinayah yang disertai dengan niat.
  8. Contoh header syariah “Saya mereferensikan Anda”, atau “Anda telah dirujuk”.
  9. Contoh judul kinayah, “Aku akan menikahimu lagi” atau “Aku akan menikahimu lagi”.
  10. Tidaklah cukup membuat rujukan dengan niat tanpa membuat janji.
  11. Merujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan intim.
  12. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua orang saksi. Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari perdebatan para ulama yang membutuhkannya.
  13. Rujukan sah meskipun tanpa persetujuan istri yang dirujuk. Namun, kesediaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah untuk mempererat ikatan pernikahan.
  14. Salah satu manfaat rujuk adalah memberikan kesempatan bagi suami istri untuk memperbaiki barang-barang rumah tangga yang rusak.
  15. Keuntungan lainnya adalah menghemat biaya akad baru dan mahar, serta biaya ke Pengadilan Agama jika ingin menikah secara sah dan mendapatkan akta dan akta nikah baru.
  16. Manfaat selanjutnya adalah menyelamatkan hubungan keluarga dan membesarkan anak. Inilah yang harus diperhatikan ketika seorang suami berdamai dengan istrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.